Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam, tapi
sungguh ironis rakyat Indonesia jauh dari kata sejahtera. .Bagaimana
mungkin Indonesia yg sedemikian kaya SDA –nya, sebagian besar rakyatnya
hidup di bawah garis kemiskinan , SDA Indonesia milik rakyat Indonesia,
akibat kepentingan dan kantong segelintir orang menjadi dijual dan mjd
milik_asing. Ibarat pohon buah, buah dipetik orang, pemilik buah cuma
dapat upah menjaga kebun berupa royalti dan pajakPerusahaan2 asing spt
tambang Grasberg PT. Freeport di Papua, Batu Hijau PT. Newmont di NTB,
tambang Nikel PT. Inco di Soroako timah PT Timah, batubara PT. Kaltim
Prima Coal di Kaltim adalah beberapa perusahaan besar yg mjd tuan rumah
SDA Indonesia
PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NTT) adalah perusahaan tambang yg
memperoleh konsensi Kontrak Karya seluas 1.127.134 hektar, meliputi
wilayah Lombok dan pulau Sumbawa, mulai beroperasi penuh pd th 2000. Dlm
laporan resmi ke pemerintah th 2003, PT. Newmont mampu memproduksi
3.390.000/hari dg keuntungan bruto 2.599.000.011.300/hari, hamper
2,6T/hari #gila . royalty yang dibayar PT. Newmont selama kurun waktu 6
th ke pemerintah sebesar 3 T, th 2011 hanya sebesar Rp 168,4 M,
Bayangkan apabila pemerintah kita sendiri yg mengelola #SDA kita…ini
baru Newmont belum yang lain-lain , PT. Freeport th 2011 setor ke
pemerintah RI sebesar 21,4 T, diantaranya royalty sebesar #hanya US$ 188
juta atau setara dg 1,6 T #gila
Masih ingat kasus Teluk_Buyat ? Tailing atau limbah pertambangan PT.
Newmont Mining Corporation dibuang ke laut shg mencemari lingkungan,
ikan mati, tambang bandeng rusak, dan masyarakat mengalami penyakit
kulit, Baik gugatan perdata dan pidana atas kasus pembuangan tailing
(limbah pertambangan) ini #dikalahkan
Aktivitas pertambangan Freeport dimulai th 1967 sejak Soeharto jual
Negara ke Asing dg danai penggulingan Soekarno, PT. Freeport hingga saat
ini telah #merampok tembaga, perak dan emas Indonesia selama 45 th,.Th
1973 PT. Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg dan sudah
selesai ditambang th 1980. Th 1988 PT. Freeport mulai mengeruk di
Grasberg. Kontrak Karya PT. Freeport baru akan berakhir th 2041. Dan
diperkirakan umur tambang Grasberg 44 th lagi, itu berarti sekitar th
2056. Saat itu diperkirakan cadangan yg tersisa 18 juta ton cadangan
tembaga, 1.430 ton cadangan emas. Namun jangan salah, potensi cadangan
bisa saja berubah, tergantung hasil eksplorasi yang dilakukan .Dan
eksplorasi tsb dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hingga
akhirnya pd saat berakhirnya KK th 2041 tak tersisa .Dari kedua wilayah
eksploitasi ini PT. Freeport telah merampok sekitar 7,3 juta ton
tembaga, 724,7 juta ton emas, Sejak ditemukannya cadangan emas dan
tembaga terbesar di Grasberg tsb, PT Freeport berbubah mjd tambang emas
raksasa. Saat Kontrak Karya I PT. Freeport berakhir th 1991,
perpanjangan KK II berlangsung tidak transparan dan terkesan ditutupi.
Kontrak Karya (KK) I yg sangat mendasar dan merugikan Indonesia adalah:
(a) perusahaan yg digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated yg
terdaftar di Delaware, AS, dan tunduk pada hukum AS dan tidak tunduk
pada hukum Indonesia .(b) tdk ada kewajiban mengenai lingkungan hidup,
akibatnya sejak awal PT. Freeport membuang tailing (limbah pertambangan)
ke Sungai Aikwa shg menimbulkan kerusakan lingkungan. .(c) peraturan
perpajakan sama sekali tidak sesuai dg pengaturan dalam UU Perpajakan yg
berlaku di Indonesia juga tentang pengaturan dan tariff depresiasi yang
diberlakukan, PT. Freeport tidak wajib membayar PBB dan PPN (d) PT.
Freeport juga tidak wajib membayar land rent, bea balik nama kendaraan
dan pajak2 lain yg mjd pemasukan bagi daerah .(e) tidak ada kewajiban
PT. Freeport untuk melakukan community development, shg keberadaan PT.
Freeport tdk memberi dampak positif secara langsung thd masyarakat
setempat .(f) PT. Freeport juga diberi kebebasan dalam mengatur
manajemen, operasi dan kebebasan dlm transaksi devisa asing.(g) PT.
Freport juga diberi kelonggaran fiscal, antara lain: 3 thn pertama
setelah mulai produksi tdk bayar tax holiday .7 th berikutnya hanya
dikenakan pajak sebesar 35%, setelah itu meningkat mjg 41,75%.
PT. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari
pembayaran royalty atas penjualan tembagadan emas. Pemerintah hanya
menerima pajak penjualan sebesar 5% . KK II ditandatangani th 1991
padahal KK I baru berakhir 1997, kenapa? Krn ditemukan potensi cadangan
baru yg sangat besar di Grasberg. Cadangan emas terbesar di dunia, dan
PT Freeport baru mengakui menambang emas tsb th 1995. Di KK II besarnya
royalty tidak mengalami perubahan sama sekali, perubahan yg terjadi
hanya terkait kepemilikan saham dan pajak Penerimaan royalty bukan
berdasarkan prosentase penerimaan penjualan kotor (gross revenue) tp dr
penjualan bersih .Royalty 1-3,5% untuk tembaga berdasarkan harga
konsentrat tembaga, 1% flat fixed untuk emas dan perak . .KK II juga
tidak disebutkan secara tegas bahwa seluruh operasi dan fasilitas
pemurnian dan peleburan hrs dilakukan di Indonesia dan dlm pengawasan
Pemerintah Indonesia, shg hingga saat ini hanya 29% produksi konsentrat
yg dimurnikan di dan diolah di sini Sisanya 71% dikirim di luar negeri
dan di luar pengawasan langsung dari Pemerintah Indonesia
KK II jg tdk mengatur diakhirinya KK tsb apabila PT Freeport
melakukan pelanggaran2 atau tdk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak
.Wilayah penambangan PT Freeport saat ini mencakup wilayah seluar 2,6
juta hektar, pdhal di awal beroperasinya hanya 10.908 hektar.Dari th
1973 hingga 1994 PT. Freeport mengaku hanya mengeruk tembaga, baru th
1995 PT. Freeport mengakui secara resmi menambang emas disana. Selama 21
th besarnya volume penambangan emas tidak pernah diketahui publik .Ada
perkiraan perampokan emas yg tidak dibayar royalty, pajak penghasilan
badan dan pajak2 lainnya selama 21 th
Pemerintah ditawari memperbesar saham (sebelumnya memiliki saham
8,5%), namun pemerintah tidak_berminatAneh bukan? Perusahaan yg jelas2
menguntungkan ditolak sahamnya oleh pemerintah ! siapa yg bermain? Mulai
saat itu masuklah Bakrie Group, pihak Freeport berdalih pemerintah
telah ditawari, tapi hanya Bakrie yg datang
5Selain merugikan Indonesia ttg penambangan emas yg disembunyikan
selama 21 th di Grasberg dan baru diakui di th 1995 pembabatan hutan
yang berhektar-hektar yg dilakukan PT. Freeport juga belum mengantongi
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan , Penerbitan IPPKH tsb msh dlm proses,
artinya PT. Freeport telah merugikan Negara atas Pendapatan Bukan Pajak
yg blm diterima Negara #SDA
Pola2 kisruh di Papua selalu berulang & memiliki modus. Beberapa
periode ini, terjadi upaya melakukan perbaikan renegosiasi kontrak
dengan Freeport, Tapi pada saat yang bersamaan muncul huru-hara seperti
sekarang. Ada penembakan-penembakan. Munculnya masalah-masalah di Papua
tak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi ketika terkait renegosiasi
seperti sekarang ini peristiwa kisruh muncul. Ini jelas berpola. Kasus
seperti ini sudah terjadi tiga atau empat tahun lalu, dan terus
berulang. Ada dugaan peristiwa kisruh ini dimunculkan erat kaitannya
dengan penolakan dan alotnya renegoisasi KK PT. Freeport
Masih ingat testimoni Gayus di sidang? Dlm testimony tsb Gayus
menyampaikan ada keterlibatan CIA di dalam kasus mafia pajak. apa benar
CIA melakukan itu? Keterlibatan CIA di PT FI dan Pemerintahan Orde Baru
pernah ditulis pula oleh Lisa Pease dalam artikelnya JFK, Indonesia dan
Freeport di majalah Probe (1996) yang tersimpan di National Archieve,
Washiongton DC. .Tulisan ini jelas membukakan mata kita bahwa raksasa
bisnis asing mampu mempengaruhi kebijakan politik dan ekonomi di
Indonesia. Masih ingat kasus perusahaan tambang PT. Adaro Indonesia ini
mengikat perjanjian dg perusahaan Singapore Coaltrade Services
International LTD untuk menjual 10 juta ton batubara dibawah harga
pasar, harga yg dipatok US$ 20/ton pdhal hrg pasar US$ 95/ton shg Negara
dirugikan pajaknya sekitar Rp 5 T dalam transfer pricing tsb Anehnya
pemilik PT Adaro dan Coaltrade adalah orang yg sama. Dan kasus ini
menguap entah kemana . PT. Adaro adalah salah satu pengemplang pajak 1,4
T. bahkah salah satu direkturnya #SU pernah dilaporkan tp kasus menguap
Pemerintah AS sangat berkepentingan dengan Freeport dan tambang
lainnya. Dulu soal Blok Cepu, Presiden Bush terus melobi SBY. .Bahkan,
untuk memastikan keberhasilan untuk mendapatkan Blok Cepu, Condoliza
Rice diutus secara khusus untuk melindungidan mendapatkan kepentingan AS
di Cepu. Soal force majeure itu bisa saja dilakukan. Tapi masalahnya,
yang paling penting adalah pemerintah harus bisa mendapatkan royati yang
lebih tinggi. Karena royalti yang sekarang ini jelas-jelas merugikan
negara.
Seperti yg diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP baru no. 24 th
2012 menggantikan PP No. 23 th 2010 yg mengharuskan investor asing
memiliki saham 49% saham sedangkan 51% dimiliki pemerintah maks. setelah
10 th beroperasi Tahapan2 periodenya adalah 20% pd th ke 6, 30% pd th
ke 7, 37% pd th ke 8, 44% pd th ke 9, dan 51% pd th ke 10 .Yang dimaksud
dengan Indonesia adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, daerah
kabupaten/kota BUMN, BUMD, atau swasta nasional. Nah swasta nasional
inilah yg harus kita awasi juga Sedangkan sesuai dg kesepakatan RI dg
IMF, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 29/2003 tentang Privatisasi
BUMN sejak UU ini dikeluarkan maka akan ada 44 BUMN yang akan
dijual…ujung2nya akan dimiliki asing lagi #ampun_tobat
Gaungkan renegoisasi Kontrak Karya dengan Perusahaan2 tambang asing
di Indonesia shg menguntungkan Negara
Gaungkan jangan jual BUMN yg menguntungkan….jual aja yg rugi…makan
tuh yg rugi WB, IMF dan AS cs sekian
smber ; http://jakarta45.wordpress.com/2012/04/18/sumber-daya-alam-perampokan-kekayaan-indonesia/